LIVE
3,605 sedang membaca

Syarat Kesehatan Wajib untuk Perpanjangan SIM

Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.(DaunNews)
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.(DaunNews)

Tes Kesehatan Jadi Syarat Wajib Perpanjangan SIM: Aturan, Manfaat, dan Mekanisme Lengkap

Daun News

SEMARANG — Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan upaya sistematis untuk menjaga kualitas dan keselamatan pengendara di jalan raya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Senin, 30 Juni 2025. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari regulasi resmi sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.

"Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021, pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan untuk penerbitan SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian," ujar AKBP Prianggo.


🎯 Admintoto
Main seru dan aman di Admintoto! Dapatkan cashback harian dan referral hingga 20%. Hiburan digital terbaik yang siap temani harimu!


Peraturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021: Dasar Hukum yang Mengikat

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, disebutkan bahwa:

  1. Penerbitan SIM dilakukan berdasarkan empat syarat utama:

    • Usia minimum

    • Administrasi lengkap

    • Kesehatan fisik dan jasmani

    • Lulus ujian teori dan praktik

  2. Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan:

    • Tidak ada gangguan penglihatan serius

    • Tidak ada gangguan pendengaran

    • Fungsi motorik berjalan baik

    • Bebas dari pengaruh zat adiktif

Hal ini juga berlaku untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan masa berlaku, peningkatan kelas SIM (misal dari SIM A ke SIM B), hingga penurunan kelas.


🎯 Dauntogel
Mainkan game seru di Dauntogel dan raih promo deposit 100% serta jackpot harian! Sistem aman, cepat, dan transparan. Daftar sekarang juga!


Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Kesehatan?

AKBP Prianggo menjelaskan bahwa surat keterangan sehat hanya dapat diterbitkan oleh:

  • Dokter Polri

  • Dokter umum yang mendapatkan rekomendasi dari Pusdokkes Polri

  • Dokter dari Biddokkes Polda setempat

Hal ini dimaksudkan agar standar kesehatan yang digunakan dalam proses penerbitan SIM seragam dan kredibel. Pemeriksaan dilakukan sesuai indikator yang telah ditetapkan, dan hasilnya dicantumkan dalam format surat resmi.

Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Sehat untuk SIM

Bagi pemohon SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku atau mengajukan penerbitan baru, berikut adalah tahapan mendapatkan surat kesehatan:

  1. Datang ke klinik atau rumah sakit rekanan Polri.

  2. Melakukan pemeriksaan:

    • Tekanan darah

    • Penglihatan (minus, buta warna)

    • Pendengaran

    • Refleks dan koordinasi gerak

    • Pemeriksaan urine (opsional)

  3. Dokter mengisi formulir dan menerbitkan surat sehat.

  4. Pemohon membawa surat ini ke kantor Satpas SIM untuk melengkapi berkas administrasi.

Dokumen ini biasanya berlaku selama 14 hari, sehingga sebaiknya diperoleh maksimal seminggu sebelum pengajuan SIM.

Pentingnya Tes Kesehatan dalam Konteks Keselamatan Jalan

Kewajiban ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang banyak disebabkan oleh:

  • Penglihatan terganggu

  • Reaksi lambat

  • Konsentrasi menurun

  • Konsumsi zat berbahaya saat berkendara

Dengan tes kesehatan, pihak kepolisian ingin memastikan bahwa setiap pengendara:

  • Layak secara medis

  • Mampu mengambil keputusan dengan cepat di jalan

  • Tidak membahayakan diri dan orang lain

Langkah ini juga menjadi bentuk pre-emptive policing atau upaya pencegahan dini.


🎯 Redmitoto
Raih keseruan dan hadiah langsung di Redmitoto! Setiap permainan memberikan peluang emas. Bonus mingguan dan promo eksklusif menanti kamu!


Apa Saja Syarat Umum Perpanjangan SIM?

Berikut dokumen wajib yang harus disiapkan:

  1. SIM asli yang masih berlaku

  2. Fotokopi KTP dan dokumen identitas

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Pas foto terbaru (tergantung lokasi)

  5. Mengisi formulir perpanjangan di Satpas

  6. Melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis SIM

Lokasi Perpanjangan dan Layanan Online

Masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan SIM di:

  • Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

  • SIM Keliling

  • Gerai SIM di mall

  • Aplikasi Digital Korlantas Polri: SINAR

Untuk layanan digital, pemohon bisa mengunggah surat sehat melalui aplikasi dan memilih metode pengiriman SIM ke rumah.


Penutup

Tes kesehatan bukan lagi formalitas. Dalam era modern, tes ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap pengendara benar-benar layak mengemudi. Aturan baru ini juga membantu meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak tergoda praktik calo. Memperpanjang SIM bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum di jalan raya.

📌 Daun News – Media Hukum dan Keselamatan Publik Terpercaya


Ditulis oleh Tim Redaksi
© 2025 DaunNews - Menyajikan Fakta, Bukan Sekadar Berita

Posting Komentar

0 Komentar