LIVE
3,605 sedang membaca

Nikita Mirzani Didakwa Kasus Pemerasan & Pencucian Uang

Ini Dakwaan Untuk Nikita Mirzani yang Anggap JPU Halusinasi. (DaunNews)
Ini Dakwaan Untuk Nikita Mirzani yang Anggap JPU Halusinasi. (DaunNews)

Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang: Drama Hukum yang Memanas

Daun News – Jakarta, 24 Juni 2025. Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu selebriti paling kontroversial, Nikita Mirzani. Kali ini, ia bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bukan hanya mengguncang publik, tetapi juga menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelit sang aktris.

Awal Mula Kasus: Dugaan Pemerasan Bermula dari Informasi Elektronik Palsu

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan dua dakwaan utama terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Dakwaan pertama menyoroti tindakan keduanya yang diduga menyebarkan informasi elektronik palsu untuk meraih keuntungan pribadi.

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucap JPU dalam sidang.

Informasi elektronik palsu ini menjadi pintu masuk dari tindak pemerasan yang dituduhkan kepada Nikita. Menurut keterangan JPU, penyebaran informasi tersebut dilakukan secara sistematis melalui media sosial dan platform komunikasi digital lainnya.

Dugaan Pencucian Uang: Dana Rp 4 Miliar dari Reza Gladys

Dakwaan kedua menjadi pusat perhatian karena menyangkut jumlah uang yang cukup besar, yaitu Rp 4 miliar. Dana tersebut disebut diterima oleh Nikita dan Mail dari seorang saksi bernama Reza Gladys. JPU menyatakan bahwa dana tersebut diyakini berasal dari hasil kejahatan.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," lanjut jaksa.

Penerimaan dana ini, menurut JPU, masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, dakwaan pun dikenakan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal-Pasal yang Menjerat Nikita

Berikut adalah sejumlah pasal yang digunakan oleh JPU dalam mendakwa Nikita dan asistennya:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf A

  • Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

  • Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa kasus yang dihadapi Nikita tergolong serius dan berpotensi menjeratnya dalam hukuman pidana yang berat.

Respons Nikita Mirzani: "Ini Halusinasi, Yang Mulia!"

Seperti biasa, Nikita tidak tinggal diam menghadapi dakwaan ini. Dalam ruang sidang, ia memberikan respons yang cukup mengejutkan dan menggambarkan ketidakterimaannya terhadap tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Ini adalah halusinasi, yang mulia," ucapnya lantang di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini langsung menjadi viral di media sosial dan berbagai kanal pemberitaan. Banyak netizen memberikan komentar beragam, mulai dari yang mendukung hingga mencibir pernyataan tersebut.

Sorotan Publik dan Respons Warganet

Sejak kasus ini mencuat, media sosial langsung ramai membicarakan Nikita Mirzani. Tagar seperti #NikitaDidakwa, #KasusNikita, dan #HalusinasiYangMulia menjadi trending topik di platform X (dulu Twitter).

Banyak yang menilai bahwa kasus ini adalah ujian hukum serius bagi seorang public figure yang selama ini dikenal vokal dan tak jarang kontroversial. Beberapa pihak juga mempertanyakan motif dari pihak pelapor, dalam hal ini Reza Gladys, yang disebut sebagai korban kerugian.

Sisi Lain: Profil Reza Gladys dan Mail Syahputra

Nama Reza Gladys sebelumnya belum banyak dikenal publik. Namun dalam kasus ini, ia tampil sebagai tokoh kunci yang diduga menjadi korban kerugian finansial akibat perbuatan terdakwa. Belum banyak informasi yang bisa digali terkait latar belakang Reza.

Sementara itu, Mail Syahputra, asisten Nikita, disebut-sebut memiliki peran aktif dalam dugaan kejahatan tersebut. Menurut JPU, Mail terlibat langsung dalam proses transaksi keuangan yang dilakukan antara pihak Nikita dan Reza Gladys.

Apa Selanjutnya? Tahapan Persidangan Berikutnya

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan bukti-bukti elektronik yang dimaksud, termasuk rekam jejak digital yang berkaitan dengan dakwaan pertama.

Pihak Nikita melalui kuasa hukumnya telah menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Analisis Hukum: Peluang dan Tantangan di Persidangan

Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi panjang dan rumit. Penggunaan pasal TPPU serta UU ITE membuat pembuktian dalam persidangan harus dilakukan secara ketat dan berdasarkan bukti-bukti digital yang sah.

Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sudirman, S.H., M.H., "Jika benar uang tersebut berasal dari kejahatan, maka pembuktian niat jahat dan keterlibatan aktif sangat penting untuk menentukan kesalahan terdakwa."

Penutup

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kali ini bisa menjadi titik balik kariernya di dunia hiburan atau justru menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menghantuinya. Yang pasti, publik akan terus mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian.

Apakah Nikita bersalah atau hanya korban framing? Semua akan terjawab di ruang sidang dalam minggu-minggu ke depan.

Daun News


Ditulis oleh Tim Redaksi
© 2025 DaunNews - Menyajikan Fakta, Bukan Sekadar Berita

Posting Komentar

0 Komentar