LIVE
3,605 sedang menonton

Wilmar Kembalikan Rp11,8 T Kasus Korupsi Ekspor CPO

Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) (DaunNews)
Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) (DaunNews)

Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Sita Dana, Proses Berlanjut di MA

Daun News – Jakarta, 17 Juni 2025
Kasus mega korupsi yang melibatkan ekspor crude palm oil (CPO) kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa lima korporasi di bawah Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp11.880.351.802.619. Penyitaan uang tersebut dilakukan langsung oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari tindak lanjut terhadap proses hukum yang masih berlangsung, termasuk upaya kasasi di Mahkamah Agung.


Kronologi Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini berawal dari praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Ketiga grup korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—disebut dalam dakwaan karena diduga menyalahgunakan fasilitas ekspor dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Namun pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa meski ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga putusan berakhir dengan status "ontslag van alle rechtsvervolging" alias dibebaskan dari semua tuntutan hukum.


Dauntogel – Main Aman, Bonus Besar Tiap Hari!

Daftar sekarang dan rasakan pengalaman hiburan digital terbaik dengan sistem aman, fair play, dan berbagai promo menarik untuk member baru & lama.


Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Uang Negara Rp11,8 Triliun

Meskipun putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses hukum dengan menyita uang kerugian negara yang dikembalikan oleh Wilmar Group. Menurut BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sangat signifikan.

Uang senilai Rp11,8 triliun tersebut dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus dan akan menjadi bagian dari proses hukum yang lebih lanjut, terutama untuk mendukung argumentasi kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).


Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Korporasi

Meski hasil sidang membebaskan para terdakwa dari pidana, Kejaksaan tetap mencatat tuntutan resmi yang diajukan:

1. PT Wilmar Group

  • Denda: Rp1 miliar

  • Uang pengganti: Rp11.880.351.802.619

  • Sanksi subsidiair: Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Tenang Parulian dipidana penjara 19 tahun.

2. PT Permata Hijau Group

  • Denda: Rp1 miliar

  • Uang pengganti: Rp937.558.181.691,26

  • Jika tidak dibayar, harta milik David Virgo (pengendali lima korporasi) akan disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, subsidiair penjara 12 bulan.

3. PT Musim Mas Group

  • Denda: Rp1 miliar

  • Uang pengganti: Rp4.890.938.943.794,1

  • Jika tidak dibayar, harta Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pihak lainnya akan disita, dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun secara subsidiair.


Admintoto – Cashback Harian & Bonus Referral Terbesar!

Mainkan sekarang berbagai permainan seru, raih cashback eksklusif setiap hari dan dapatkan bonus referral hingga 20%. Dijamin aman & terpercaya!


Pasal yang Dilanggar dan Unsur Hukum

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut secara umum mengatur tentang:

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Penghilangan potensi pendapatan negara

  • Persekongkolan dalam pemberian fasilitas usaha yang melanggar hukum


Respons Publik dan Lembaga Antikorupsi

Kasus ini menjadi sorotan luas karena nilainya yang sangat besar dan fakta bahwa pengadilan membebaskan korporasi dari semua tuntutan pidana, padahal kerugian negara nyata dan uang dikembalikan.

Beberapa LSM antikorupsi dan akademisi hukum menilai bahwa putusan ontslag ini mengaburkan keadilan, karena memberikan celah bagi korporasi untuk melakukan pelanggaran ekonomi tanpa takut hukuman.


Proses Kasasi: Harapan Terakhir Keadilan?

JPU tidak tinggal diam. Kejaksaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap agar putusan bebas dapat dibatalkan demi hukum. Jika Mahkamah Agung menerima argumentasi kasasi, maka ketiga korporasi tersebut bisa dinyatakan bersalah secara hukum pidana dan dikenai sanksi lebih berat.

Kasasi juga mencakup barang bukti yang telah disita serta dana Rp11,8 triliun yang diserahkan, yang akan digunakan untuk memperkuat dalil bahwa tindakan para terdakwa memang menyebabkan kerugian negara dan patut dipidana.


Redmitoto – Bonus Mingguan & Hadiah Langsung Setiap Hari!

Raih keuntungan besar dan hiburan menyenangkan. Mainkan sekarang dan buktikan sendiri kenapa Redmitoto jadi pilihan utama pemain digital di seluruh Indonesia!


Mengapa Kasus Ini Sangat Penting?

  1. Nilai Kerugian Fantastis
    Kerugian negara menyentuh angka total lebih dari Rp17 triliun jika ditotal dari semua korporasi terdakwa.

  2. Preseden Hukum Korporasi
    Ini adalah kasus penting yang akan menentukan bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam konteks hukum Indonesia.

  3. Potensi Perubahan Regulasi Ekspor
    Kasus ini mendorong adanya evaluasi terhadap sistem perizinan ekspor yang rentan terhadap penyalahgunaan.

  4. Sorotan Internasional
    Karena industri CPO Indonesia memiliki dampak besar terhadap pasar ekspor global, maka kredibilitas hukum Indonesia juga turut dipertaruhkan.


Penutup: Akankah Keadilan Ditegakkan?

Meskipun pengadilan sempat memberikan putusan bebas, langkah Kejaksaan Agung untuk tetap menyita dana dan melanjutkan proses kasasi menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum belum selesai. Publik menanti apakah Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi dan menetapkan sanksi pidana yang sesuai, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan semata.

Dengan kerugian negara yang begitu besar, dan bukti nyata bahwa uang dikembalikan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada tingkat administratif semata. Negara perlu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia juga bisa menjerat pelaku korupsi korporasi.


Ditulis oleh Tim Redaksi
© 2025 DaunNews - Menyajikan Fakta, Bukan Sekadar Berita

Posting Komentar

0 Komentar