![]() |
Ilustrasi KTP. |
WNI Usia 17 Tahun Wajib Punya KTP, Ini Akibat Jika Tidak
Pentingnya KTP bagi Setiap Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau pernah menikah. Dokumen ini tidak hanya menjadi tanda pengenal, tetapi juga menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga keuangan dan pekerjaan.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”
Apa Itu KTP-el dan Mengapa Wajib Dimiliki?
KTP elektronik atau yang biasa disebut KTP-el adalah pengganti KTP konvensional yang telah dilengkapi chip sebagai bentuk penerapan teknologi dalam sistem administrasi kependudukan. KTP-el memiliki keunggulan dari sisi keamanan data, keakuratan informasi, dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda.
Fungsi utama dari KTP-el adalah untuk menjamin bahwa setiap penduduk memiliki satu identitas tunggal, yang dikenal sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini bersifat unik dan berlaku seumur hidup, menjadi nomor utama yang digunakan dalam:
-
Pendaftaran BPJS
-
Pelayanan di rumah sakit
-
Pendaftaran sekolah atau kuliah
-
Pengajuan kredit perbankan
-
Pelayanan publik lainnya
Bagaimana Jika WNI Tidak Membuat KTP Setelah Berusia 17 Tahun?
Pertanyaan umum yang muncul di masyarakat adalah: Apa yang terjadi jika seseorang yang sudah berusia 17 tahun belum memiliki KTP? Apakah ada sanksi?
Menjawab hal tersebut, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi penting. Ia menyatakan bahwa tidak ada sanksi langsung bagi WNI yang telah berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el. Namun, konsekuensi administratif tetap berlaku.
Menurut Teguh, seseorang yang sudah berusia 17 tahun namun dalam kurun waktu 5 tahun tidak segera membuat KTP-el, maka saat usianya mencapai 22 tahun, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya akan dinonaktifkan sementara.
“Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara,” ungkap Teguh seperti dilansir dari Detik, Senin (12 Mei 2025).
Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembersihan data kependudukan nasional sesuai dengan amanat dalam Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Konsekuensi Jika NIK Dinonaktifkan
Penonaktifan NIK bukanlah hal yang bisa disepelekan. Pasalnya, NIK merupakan nomor yang sangat krusial dalam berbagai proses administrasi. Ketika NIK dinonaktifkan, maka konsekuensinya sangat luas, antara lain:
-
Tidak Bisa Mengakses Layanan Publik
-
Kesehatan: Tidak dapat menggunakan BPJS.
-
Pendidikan: Terhambat saat mendaftar sekolah atau perguruan tinggi.
-
Perbankan: Tidak bisa membuka rekening bank.
-
-
Terhambat Dalam Proses Perekrutan KerjaBanyak instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang mensyaratkan KTP aktif sebagai dokumen wajib saat proses rekrutmen.
-
Masalah dalam Pendaftaran SIM, NPWP, dan PasporSemua proses ini mensyaratkan keabsahan identitas yang tertulis dalam KTP dan NIK.
-
Terhalang Mengurus Bantuan SosialProgram-program seperti bantuan sembako, Kartu Prakerja, BLT, dan lainnya menggunakan basis data Dukcapil sebagai syarat validasi.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan?
Jika NIK Anda dinonaktifkan sementara karena belum memiliki KTP, tidak perlu khawatir. Menurut Teguh, penduduk yang NIK-nya dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali NIK-nya dengan cara mengajukan permohonan dan melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil.
Prosesnya cukup sederhana, yaitu dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Prosedur dan Syarat Membuat e-KTP (KTP Elektronik)
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk membuat KTP elektronik:
Syarat Dokumen:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen dasar
-
Tidak diperlukan biaya alias gratis
Langkah-langkah di Kantor Disdukcapil:
-
Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
-
Menunggu panggilan oleh petugas untuk proses perekaman.
-
Rekam data biometrik:
-
Foto wajah: Pastikan mata tidak berkedip dan ekspresi wajah netral atau sedikit tersenyum.
-
Sidik jari: Semua jari akan discan menggunakan alat biometrik.
-
Perekaman retina mata menggunakan alat khusus.
-
Tanda tangan digital: Akan diminta untuk menandatangani menggunakan alat elektronik.
-
-
Setelah data terekam, Anda hanya tinggal menunggu proses pencetakan KTP. Waktu tunggu dapat bervariasi tergantung jumlah antrean dan ketersediaan blanko.
KTP Digital: Inovasi Terbaru dalam Administrasi Kependudukan
Selain e-KTP fisik, kini Dukcapil juga mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD adalah aplikasi berbasis digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar, memungkinkan warga menyimpan identitas resmi secara digital dan digunakan dalam berbagai transaksi administratif.
IKD sangat berguna terutama ketika Anda kehilangan KTP fisik atau sedang dalam perjalanan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur QR code untuk keperluan verifikasi.
Kesimpulan: Jangan Tunda Urus KTP!
KTP bukan hanya sebagai alat identitas semata, tetapi juga pintu masuk utama dalam mengakses layanan publik dan administrasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang memungkinkan penonaktifan NIK sementara, setiap WNI dihimbau untuk tidak menunda-nunda dalam mengurus KTP setelah berusia 17 tahun.
Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa proses pembuatan KTP adalah mudah, cepat, dan gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menundanya.
FAQ Seputar KTP dan NIK
1. Apakah bisa membuat KTP di luar domisili?
Bisa, selama membawa surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan domisili saat ini.
2. Apakah ada batas waktu pembuatan KTP setelah usia 17 tahun?
Tidak ada batas waktu pasti, tetapi jika sampai usia 22 tahun belum membuat, NIK bisa dinonaktifkan sementara.
3. Bagaimana jika kehilangan KTP?
Segera buat laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu ajukan cetak ulang di Disdukcapil.
4. Apakah pelajar SMA bisa membuat KTP?
Bisa, jika sudah berusia 17 tahun, meskipun masih pelajar.
5. Bagaimana cara cek status NIK?
Bisa menghubungi Disdukcapil setempat atau melalui layanan online jika tersedia.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi Disdukcapil di daerah Anda atau akses layanan online Dukcapil melalui website resmi Kemendagri.
Kunjungi juga: Daungroup Indonesia
0 Komentar