![]() |
Ilustrasi koperasi merah putih. DaunNews |
Program Koperasi Merah Putih: Klarifikasi Isu Gaji Pengurus
Oleh: Daun News
Program strategis nasional bertajuk Koperasi Merah Putih kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Digagas oleh pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, program ini hadir dengan pendekatan baru.
Dilansir dari merahputih,kop,id, pendekatannya adalah memanfaatkan potensi lokal dan menggerakkan masyarakat melalui koperasi yang produktif. Namun, di balik semangat pemberdayaan tersebut, muncul tanda tanya besar dari masyarakat: benarkah pengurus koperasi akan digaji hingga Rp8 juta per bulan?
Rumor ini langsung ditepis oleh Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Klarifikasi Pemerintah
Adi Sulistyowati menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi. Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah. Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi dikategorikan sebagai pekerja dan berhak mendapatkan upah layak berdasarkan aturan ketenagakerjaan nasional. Namun, keputusan soal gaji baru dapat dibahas setelah koperasi aktif berjalan dan memperoleh keuntungan.
Faktor Penentu Gaji Pengurus
Beberapa faktor penting yang menentukan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih antara lain:
-
Kemampuan Finansial Koperasi: Koperasi dengan pendapatan tinggi jelas memiliki kemampuan membayar gaji yang lebih besar dibandingkan koperasi dengan pendapatan rendah. Pendapatan koperasi sangat bergantung pada keberhasilan usaha yang dijalankan.
-
Jenis Usaha Koperasi: Jenis usaha yang dipilih koperasi akan sangat mempengaruhi potensi pendapatannya. Usaha yang menguntungkan akan menghasilkan pendapatan yang lebih besar, sehingga memungkinkan koperasi untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada pengurus.
-
Kesepakatan Anggota Koperasi: Besaran gaji pengurus ditentukan melalui kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota koperasi. Proses negosiasi dan musyawarah sangat penting dalam menentukan angka yang disetujui semua pihak.
Rekrutmen Pengurus Koperasi
Rekrutmen dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak koperasi yang sudah terbentuk, bukan melalui situs pencari kerja umum atau media sosial. Untuk menjadi pengurus, terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi:
-
Berdomisili di desa setempat
-
Pendidikan minimal SMA/SMK
-
Memiliki integritas dan tanggung jawab
-
Mampu mengelola dan mengorganisasi koperasi secara efektif
Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis bagi pengurus dan anggota koperasi agar bisa menjalankan koperasi dengan baik.
Kesimpulan
Informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih sebesar Rp8 juta per bulan adalah tidak benar. Penentuan gaji pengurus koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota dan disesuaikan dengan kemampuan finansial koperasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi.
Kunjungi juga: Daungroup Indonesia
0 Komentar