Kemenangan Hukum Band Kotak: Cella, Tantri, Chua Sah

Grup band KotaK melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing untuk mencabut pelarangan menyanyikan lagu-lagu yang memang diciptakan bersama.(DaunNews)
Grup band KotaK melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing untuk mencabut pelarangan menyanyikan lagu-lagu yang memang diciptakan bersama.(DaunNews)

Kemenangan Hukum Band Kotak: Cella, Tantri, dan Chua Resmi Diakui

Daun News – Yogyakarta, 18 Mei 2025

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga mantan personel band Kotak. Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya, yang menyatakan bahwa gugatan terhadap Cella, gitaris band Kotak, tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut.

Latar Belakang Sengketa

Gugatan perdata terhadap Cella diajukan oleh tiga pihak berinisial PT, PA, dan JA pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan status pendirian band Kotak, yang dibentuk pada tahun 2004 dan dikenal luas lewat lagu-lagu rock seperti “Pelan-Pelan Saja” dan “Beraksi”. Setelah melalui rangkaian sidang, pada 13 Maret 2025, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella. Majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Tidak puas dengan putusan PN Sleman, para penggugat mengajukan banding. Namun, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan sebelumnya dari PN Sleman. Dengan begitu, upaya hukum dari pihak penggugat kandas, dan posisi hukum Cella dinyatakan tetap sah.

Pernyataan Resmi dari Cella

Melalui akun Threads-nya, Cella mengumumkan bahwa dirinya resmi memenangkan sengketa hukum terkait pendirian band Kotak. "Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella, dikutip Jumat (16/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa formasi resmi band Kotak adalah dirinya bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass). "Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua," tegas Cella.

Dukungan dari Tantri dan Chua

Tantri, vokalis band Kotak, juga menyampaikan pernyataan serupa melalui akun Instagram-nya. Ia menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat putusan PN Sleman, dan bahwa formasi mereka saat ini adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum. Chua, bassist band Kotak, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada para penggemar atas dukungan mereka selama proses hukum berlangsung.

Profil Band Kotak

Band Kotak adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band. Band Kotak dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat. Formasi awal Kotak terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum). Nama "Kotak" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.

Setelah merilis album debut mereka yang berjudul Kotak pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi. Pare dan Icez keluar dari band Kotak, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist. Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi Kotak, terutama dengan perilisan album Kotak Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".

Kotak telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live Kotak (2016), dan Identitas (2020). Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag". Band Kotak telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards. Saat ini, Kotak beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar). Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat Kotak".

Kesimpulan

Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menolak banding dari para mantan personel band Kotak menegaskan bahwa formasi saat ini, yaitu Cella, Tantri, dan Chua, adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum. Kemenangan hukum ini menjadi titik terang bagi band Kotak untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi para penggemarnya.

Mengabarkan dengan Fakta, Menyuarakan dengan Etika
🗓️ Minggu, 18 Mei 2025
📍 Yogyakarta, Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar