Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025

Foto:Ilustrasi/ Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan/DaunNews
Foto:Ilustrasi/ Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan/DaunNews

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2025: Ini Rinciannya!

Daun News – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan dengan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat melalui Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pencairan ini bukan hanya ditujukan kepada PNS aktif, namun juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dan purnabakti. Pemerintah berharap dengan adanya gaji ke-13 ini, beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan hidup lainnya dapat sedikit teratasi.

Penghargaan Negara untuk ASN dan Pensiunan

Menurut Henra, Corporate Secretary dari lembaga pengelola keuangan negara, proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

TASPEN juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan

⚠️ Tanpa Potongan Iuran atau Kredit Pensiun

Perlu dicatat bahwa tidak akan ada potongan iuran atau kredit pensiun pada gaji ke-13 ini. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan

TASPEN telah menyiapkan jadwal khusus untuk pencairan:

  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN

  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja

Bagi pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka juga tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

Jika seseorang menerima dua jenis pensiun sekaligus (misalnya sebagai pensiunan utama dan sebagai janda/duda pensiunan), keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.


Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri Aktif

Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN dan petugas aktif lainnya tetap akan mendapatkan hak yang sama dalam bentuk gaji ke-13, yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja


Daftar Rincian Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Jabatan

Berikut adalah kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan:

Jabatan Tertinggi:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris atau setara: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Pejabat Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900


Gaji ke-13 untuk Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Bagi pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri baru, rincian gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat

  • ≤ 10 tahun: Rp4.285.200

  • 11–20 tahun: Rp4.639.300

  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/DI

  • ≤ 10 tahun: Rp4.907.700

  • 11–20 tahun: Rp5.347.400

  • 20 tahun: Rp5.861.500

DII/DIII

  • ≤ 10 tahun: Rp5.488.500

  • 11–20 tahun: Rp5.966.100

  • 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D-IV

  • ≤ 10 tahun: Rp6.591.000

  • 11–20 tahun: Rp7.160.500

  • 20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3

  • ≤ 10 tahun: Rp7.764.100

  • 11–20 tahun: Rp8.357.500

  • 20 tahun: Rp9.050.500


Perhatian: Tidak Semua ASN Menerima Gaji ke-13

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif dalam tugas negara atau telah menyelesaikan masa baktinya.


Implikasi Ekonomi: Dorongan Konsumsi dan Stabilitas Fiskal

Kebijakan gaji ke-13 dipandang sebagai stimulus fiskal untuk mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diyakini akan berdampak positif terhadap sektor-sektor seperti:

  • Pendidikan (biaya sekolah, seragam, perlengkapan)

  • Transportasi

  • Ritel dan konsumsi domestik

Pemerintah berharap dengan menyalurkan gaji ke-13, roda ekonomi tetap bergerak meski di tengah tekanan global.


Simpulan

Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Proses yang sederhana tanpa verifikasi ulang juga menjadi angin segar bagi para pensiunan.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi apresiasi terhadap pengabdian para ASN dan pensiunan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi nasional menjelang pertengahan tahun.


“Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kebenaran”

Posting Komentar

0 Komentar