Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2025: Ini Rinciannya!
Daun News – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan dengan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat melalui Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pencairan ini bukan hanya ditujukan kepada PNS aktif, namun juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dan purnabakti. Pemerintah berharap dengan adanya gaji ke-13 ini, beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan hidup lainnya dapat sedikit teratasi.
Penghargaan Negara untuk ASN dan Pensiunan
Menurut Henra, Corporate Secretary dari lembaga pengelola keuangan negara, proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
TASPEN juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
⚠️ Tanpa Potongan Iuran atau Kredit Pensiun
Perlu dicatat bahwa tidak akan ada potongan iuran atau kredit pensiun pada gaji ke-13 ini. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
TASPEN telah menyiapkan jadwal khusus untuk pencairan:
-
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
-
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Bagi pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka juga tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Jika seseorang menerima dua jenis pensiun sekaligus (misalnya sebagai pensiunan utama dan sebagai janda/duda pensiunan), keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.
Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri Aktif
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN dan petugas aktif lainnya tetap akan mendapatkan hak yang sama dalam bentuk gaji ke-13, yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Daftar Rincian Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Jabatan
Berikut adalah kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan:
Jabatan Tertinggi:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris atau setara: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Gaji ke-13 untuk Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Bagi pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri baru, rincian gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/sederajat
-
≤ 10 tahun: Rp4.285.200
-
11–20 tahun: Rp4.639.300
-
20 tahun: Rp5.052.600
SMA/DI
-
≤ 10 tahun: Rp4.907.700
-
11–20 tahun: Rp5.347.400
-
20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII
-
≤ 10 tahun: Rp5.488.500
-
11–20 tahun: Rp5.966.100
-
20 tahun: Rp6.524.200
S1/D-IV
-
≤ 10 tahun: Rp6.591.000
-
11–20 tahun: Rp7.160.500
-
20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3
-
≤ 10 tahun: Rp7.764.100
-
11–20 tahun: Rp8.357.500
-
20 tahun: Rp9.050.500
Perhatian: Tidak Semua ASN Menerima Gaji ke-13
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif dalam tugas negara atau telah menyelesaikan masa baktinya.
Implikasi Ekonomi: Dorongan Konsumsi dan Stabilitas Fiskal
Kebijakan gaji ke-13 dipandang sebagai stimulus fiskal untuk mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diyakini akan berdampak positif terhadap sektor-sektor seperti:
-
Pendidikan (biaya sekolah, seragam, perlengkapan)
-
Transportasi
-
Ritel dan konsumsi domestik
Pemerintah berharap dengan menyalurkan gaji ke-13, roda ekonomi tetap bergerak meski di tengah tekanan global.
Simpulan
Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Proses yang sederhana tanpa verifikasi ulang juga menjadi angin segar bagi para pensiunan.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi apresiasi terhadap pengabdian para ASN dan pensiunan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi nasional menjelang pertengahan tahun.
Kunjungi juga: Daungroup Indonesia
0 Komentar