Empat Usaha di Pekanbaru Disegel karena Pajak Menunggak

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan memimpin penindakan pelaku usaha penunggak pajak. DaunNews
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan memimpin penindakan pelaku usaha penunggak pajak. DaunNews

Empat Usaha di Pekanbaru Disegel karena Pajak Menunggak

Daun News – Pekanbaru, 26 Mei 2025

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah. Empat pelaku usaha, terdiri dari tiga warung kopi dan satu restoran, disegel dan diberi stiker peringatan karena terbukti menunggak pajak dan memasang reklame tanpa izin.

Penindakan dilakukan di dua ruas jalan strategis kota, yakni Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau, yang dikenal sebagai pusat keramaian dan aktivitas komersial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa razia dan penindakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tindakan nyata dalam rangka mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ramai pengunjung, omzet tinggi, tapi tidak bayar pajak. Ini jelas tidak adil bagi pelaku usaha lain yang patuh," tegas Denny.

Pajak Restoran dan Reklame: Sumber PAD yang Kerap Disepelekan

Denny menambahkan, pelanggaran paling dominan yang ditemukan dalam razia kali ini adalah tunggakan pajak restoran dan pelanggaran pajak reklame. Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media promosi seperti spanduk dan papan nama tanpa membayar retribusi reklame, sebagaimana diatur dalam regulasi setempat.

Lebih dari itu, laporan pajak yang diserahkan ke Bapenda kerap tidak mencerminkan realita omzet usaha. Beberapa warung kopi dan restoran mencatatkan penghasilan di bawah rata-rata agar dapat mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan.

"Pajak restoran dan reklame adalah bagian penting dari PAD. Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan buruk yang merugikan kota," ujar Denny.

Penempelan Stiker sebagai Tekanan Moral

Sebagai bagian dari penindakan, keempat tempat usaha tersebut kini telah ditempeli stiker berukuran besar yang menginformasikan kepada publik bahwa tempat usaha itu belum melunasi kewajiban pajaknya. Stiker ini bertujuan memberi tekanan moral kepada pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Praktik penempelan stiker ini juga menjadi sarana edukatif bagi masyarakat luas, bahwa ketidakpatuhan terhadap pajak bukanlah hal yang dapat ditoleransi. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga diajak untuk turut serta mendukung pelaku usaha yang taat pajak.

Arahan Langsung Wali Kota Pekanbaru

Langkah tegas Bapenda mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah, khususnya dari sektor usaha lokal. Menurutnya, sektor ini sangat potensial dalam meningkatkan PAD, mengingat terus bertumbuhnya sektor kuliner dan perdagangan di kota tersebut.

"Kami ingin keadilan fiskal. Mereka yang mendapatkan keuntungan dari konsumen harus ikut menyumbang bagi pembangunan kota," ungkap Agung dalam wawancara sebelumnya.

Rencana Pencabutan Izin Usaha bagi Pelanggar

Penindakan tidak berhenti pada penyegelan dan penempelan stiker. Denny menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang dan tidak segera diselesaikan.

"Ke depan, kita tidak hanya menempel stiker. Kita akan pertimbangkan pencabutan izin jika pelaku usaha tetap membandel," ujar Denny.

Langkah ini menjadi sinyal tegas kepada seluruh pelaku usaha bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

Edukasi dan Sosialisasi Pajak Terus Digencarkan

Selain penindakan, Bapenda juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha, terutama UMKM. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, seperti pertemuan dengan pelaku usaha, media sosial, hingga publikasi melalui media massa.

Harapannya, para pelaku usaha memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik lainnya.

"Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membangun kota. Ini adalah kontribusi langsung dari masyarakat untuk masa depan Pekanbaru," ujar Denny.

Menakar Peran Pajak Restoran dan Reklame dalam Pembangunan Kota

Kontribusi pajak restoran dan reklame terhadap PAD Pekanbaru tidak bisa dianggap remeh. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini memberikan sumbangan yang signifikan, terutama karena berkembang pesatnya usaha kuliner dan promosi visual di wilayah kota.

Menurut data Bapenda, potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum melaporkan usahanya secara transparan.

Komitmen untuk Pemerintahan Bersih dan Transparan

Langkah-langkah seperti ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, maka akan tercipta iklim usaha yang adil dan kompetitif.

"Pemerintah akan hadir sebagai fasilitator sekaligus pengawas. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di mata hukum dan pajak," ungkap Denny.

Imbauan untuk Pelaku Usaha: Segera Cek dan Lunasi Kewajiban Pajak

Menutup pernyataannya, Denny mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk segera mengecek dan melunasi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem pelayanan online dan pendampingan langsung dari Bapenda, proses pelaporan dan pembayaran pajak kini lebih mudah dan cepat.

"Mari kita bangun Pekanbaru bersama. Jangan sampai usaha yang sudah dirintis susah payah justru bermasalah karena tidak taat pajak," pungkas Denny.

Penutup

Pemerintah Kota Pekanbaru tidak main-main dalam upayanya meningkatkan PAD dan menegakkan aturan perpajakan. Penindakan terhadap empat usaha yang menunggak pajak merupakan langkah tegas sekaligus bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata dalam pembangunan kota.

Daun News

Posting Komentar

0 Komentar