LIVE
3,605 sedang membaca

17 Ribu Lulus PPPK Kemenag 2024, Ini Prosedur Lengkapnya

Ilustrasi pelantikan PPPK. DaunNews
Ilustrasi pelantikan PPPK. DaunNews

Lebih dari 17 Ribu Pelamar Lulus PPPK Kemenag 2024, Berikut Prosedur dan Syarat Lengkap Pemberkasan

Daun News – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN aktif. Dari total 21.658 pelamar yang mengikuti proses seleksi, 17.154 pelamar dinyatakan lulus, yang terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan (nakes).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional PPPK Kemenag Tahun 2024, pada hari Senin, 30 Juni 2025, di Jakarta.


Dua Kategori Seleksi: Teknis dan Kesehatan

Dalam keterangannya, Kamaruddin menyebutkan bahwa seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN tahun ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

  1. Peserta Tenaga Kesehatan (Nakes)

    • Total pelamar: 189 orang

    • Lulus seleksi: 145 orang

  2. Peserta Tenaga Teknis

    • Total pelamar: 21.469 orang

    • Lulus seleksi: 17.009 orang

“Dari total 21.658 peserta, kami umumkan hari ini bahwa 17.154 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK,” ujar Kamaruddin Amin.


Proses Upload Berkas Elektronik Dimulai 1 Juli 2025

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan melengkapi dan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman resmi:

🔗 https://sscasn.bkn.go.id

Proses ini dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Kamaruddin menegaskan bahwa proses seleksi ini sepenuhnya gratis, dan peserta diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

“Kelulusan pelamar adalah hasil dari prestasi dan kerja keras sendiri, bukan karena bantuan atau pembayaran kepada pihak manapun,” tegasnya.


Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lulus

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan secara rinci jenis dokumen yang wajib diunggah oleh peserta yang lulus seleksi. Berikut adalah daftarnya:

  1. Pasfoto terbaru

    • Menggunakan pakaian formal

    • Latar belakang warna merah

  2. Asli Ijazah

    • Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan SK penyetaraan ijazah dari kementerian terkait

  3. Asli Transkrip Nilai

    • Untuk lulusan luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan SK konversi IPK

  4. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN

    • Ditulis tangan dengan huruf kapital

    • Ditandatangani peserta

    • Dibubuhi materai Rp10.000

  5. Surat Pernyataan 5 Poin

    • Format sesuai dengan lampiran pengumuman

    • Dibubuhi materai Rp10.000

  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    • Diterbitkan oleh POLRI

    • Masih berlaku saat pengisian DRH

  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

    • Dari dokter PNS atau di unit pelayanan kesehatan pemerintah

    • Diutamakan dari fasilitas kesehatan Kemenag

    • Diterbitkan minimal bulan Juli 2025

  8. Surat Bebas Narkoba

    • Ditandatangani dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga pengujian resmi

    • Diterbitkan minimal bulan Juli 2025

“Bagi peserta yang tidak mengunggah DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, akan dianggap gugur atau mengundurkan diri,” terang Wawan.


Konsekuensi Jika Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Peserta yang sudah lulus namun kemudian mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000. Dokumen ini diunggah pada akun masing-masing peserta di laman SSCASN.

Wawan menegaskan, posisi peserta yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh peserta cadangan berdasarkan peringkat terbaik selanjutnya pada jabatan yang sama.

Namun, bagi peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi larangan melamar PPPK/ASN selama dua tahun anggaran ke depan.


Sanksi Bagi Pelamar dengan Dokumen Tidak Sah

Peserta yang terbukti memberikan dokumen palsu, keterangan tidak benar, atau melakukan pelanggaran administrasi pada tahapan seleksi, pemberkasan, atau pascapengangkatan akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai PPPK. Hak Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag untuk membatalkan kelulusan dan pengangkatan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Unduh Dokumen dan Pengumuman Resmi

Peserta diminta untuk membaca secara seksama dan mencermati setiap lampiran yang tersedia dalam pengumuman resmi. Berikut tautan penting:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

  2. Lampiran I PPPK Teknis

  3. Lampiran I PPPK Tenaga Kesehatan

  4. Lampiran II Rincian Teknis

  5. Lampiran II Rincian Kesehatan

  6. Surat Pernyataan 5 Poin

  7. Surat Pengunduran Diri


Tips Penting dari Daun News: Hindari Kesalahan Saat Upload Berkas

  1. Gunakan koneksi internet stabil saat unggah file.

  2. Periksa kembali ukuran file, pastikan sesuai dengan ketentuan.

  3. Gunakan format file PDF atau JPG sesuai permintaan.

  4. Jangan menunda sampai akhir batas waktu.

  5. Simpan salinan semua dokumen di perangkat pribadi sebagai cadangan.


Harapan dan Arahan Pemerintah

Dengan jumlah peserta yang lulus mencapai lebih dari 17 ribu orang, Kemenag berharap formasi pelayanan teknis dan kesehatan di lingkungan kementerian dapat terpenuhi dan memperkuat layanan publik.

“Kami berharap para tenaga PPPK yang terpilih bisa memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan layanan keagamaan dan pendidikan di seluruh Indonesia,” ungkap Kamaruddin Amin.


Apresiasi dan Evaluasi

Kemenag menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta seleksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam menyukseskan tahapan pengadaan PPPK 2024. Evaluasi terhadap proses seleksi ini akan dilakukan sebagai bahan penyempurnaan untuk rekrutmen berikutnya.


Kesimpulan

Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2024 menjadi momentum penting dalam penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Transparansi, integritas, dan profesionalisme menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam proses ini.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, taati jadwal unggah berkas dan pastikan seluruh dokumen terpenuhi sesuai ketentuan. Untuk peserta yang belum beruntung, tetap semangat dan terus berbenah diri untuk kesempatan berikutnya.


Signature: Daun News
Sumber: Kemenag RI, BKN, SSCASN


Ditulis oleh Tim Redaksi
© 2025 DaunNews - Menyajikan Fakta, Bukan Sekadar Berita

Posting Komentar

0 Komentar